Pengertian dasar negara:
Berasal dari bahasa Belanda yaitu “Philosophische Grondslag” yang berarti norma (lag), dasar (grands), dan yang bersifat filsafat (philosophische). Selain itu, berasal juga dari bahasa Jerman, yaitu “Weltanschauung” yang memiliki arti sebagai pandangan mendasar (anshcauung), dengan dunia (welt).
Maka, dapat disimpulkan bahwa dasar negara adalah pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Fungsi Dasar Negara
Dasar Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai:
- Dasar berdiri dan tegaknya suatu negara, dasar Negara berfungsi sebagai landasan bagi pengelolaan suatu negara yang bersangkutan
- Dasar dan Sumber Hukum Nasional, setiap aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara harus didasari pada hukum yang berlaku. Jadi, semua peraturan perundang-undangan tidak bisa lepas dan harus didasarkan pada Dasar Negara pada tiap negara.
- Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara, agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahannya pada Dasar Negara.
- Dasar Pergaulan Antarwarga Negara, Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dan negara, melainkan juga dasar bagi hubungan antarwarga Negara di seluruh dunia.
- Dasar Partisipasi Warga Negara, dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban, seluruh warga negara harus berpedoman pada dasar negaranya.
Pengertian Konstitusi:
Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, ”vervasung”, atau “constitutie”.
Dalam pengertiannya, konstitusi mencakup keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara - cara suatu pemerintahan negara diselenggarakan.
Selain itu, Konstitusi juga memilika tiga pengertian, yaitu Konstitusi dalam arti luas, Konstitusi dalam arti tengah, dan Konstitusi dalam arti sempit. Berikut penjelasannya:
- Pengertian Konstitusi dalam Arti Sempit: Yaitu ‘Konstitusi yang berarti Undang - Undang Dasar’ adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan dan ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaraan suatu bangsa.
- Pengertian Konstitusi dalam Arti Tengah‘: Konstitusi berarti hukum dasar,’ yaitu keseluruhan aturan dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
- Pengertian Konstitusi dalam Arti Luas: ‘Konstitusi yang berarti hukum tata negara’ adalah keseluruhan aturan dan ketentuan atau hukum yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Fungsi Konstitusi
- Menentukan dan Membatasi Kekuasaan Pemerintah: Kekuasaan pemerintah harus dibatasi sedemikian rupa sehingga pemerintah tidak mungkin menyalahgunakan kekuasaannya.
- Menjamin Hak – Hak Asasi Warga Negara: Hukum, hukum konstitusi, dan penegakan hukum sangat penting, termasuk bagi seorang penguasa yang baik sekali pun. Sebab kekuatan moral penguasa akan diperkuat oleh kekuatan penekan dari luar yang berwujud hukum yang bersifat objektif.
Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi
Dasar negara memuat norma-norma ideal yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Undang – Undang Dasar (konstitusi).
Dasar negara dan konstitusi merupakan satu kesatuan penuh dalam pembukaan Undang – Undang Dasar, tercantum dasar negara pancasila, sedangkan melaksanakan konstitusi pada hakikatnya melaksanakan dasar negara.
Related : http://harold-ferry.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.