trik dan tips blogspotΙilmu pengetahuanΙinfo menarikΙilmu komputerΙ

Rabu, 29 Mei 2013

Macam-Macam Software Aplikasi Komputer Berdasarkan Tipenya

| Rabu, 29 Mei 2013
Wallpaper Software Freeware Foto
Pembagian Macam-Macam Software Aplikasi Komputer Berdasarkan Tipenya, dibagi menjadi beberapa jenis :

Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary Software)
Perangkat lunak (Aplikasi) ini kadang disebut juga perangkat lunak komersial, meskipun perangkat lunak lainnya juga bias disebut komersial. Perangkat lunak ini berpemilik artinya hanya dimiliki oleh pembuat atau pemilik hak ciptanya. Hak cipta adalah hak yang dimiliki pembuat perangkat lunak. Kita hanya dapat menggunakannya setelah mendapat izin atau membayar lisensi kepada pemilik hak cipta perangkat lunak berpemilik ini. Jika tidak membayar lisensi berarti kita telah melakukan pelanggaran hukum atau undang-undang hak cipta, sehingga disebut juga membajak perangkat lunak. Contoh perangkat lunak berpemilik ini adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Potoshop, Macromedia Dreamweaver.

Perangkat Lunak Domain-Publik
Perangkat lunak ini tidak disertai hak cipta dan memungkinkan siapa saja melakukan tindakan apapun terhadap program ini. Termasuk membuang nama penciptanya dan memperlakukan sebagai karya ciptanya sendiri dan mengenalkan hak cipta. Perangkat lunak ini umumnya berupa kode sumber dan banyak dijumpai di internet.

Shareware
Merupakan perangkat lunak yang tersedia tanpa kode sumber dan bias digunakan selama batas waktu tertentu tanpa haru membayar. Jika sesudah waktu tersebut berlalu dan pengguna bermaksud terus menggunakannya maka ia perlu membayar kepada pembuat perangkat lunak tersebut. berbeda dengan versi trial, shareware tidak mempunyai masa kedaluarsa.Artinya, pemakai tetap dapat menggunakan perangkat lunak tersebut walaupun batas uji telah berakhir, tentunya dengan keterbatasan tools-tools atau fitur-fitur software tersebut. Tujuan pembuatan shareware biasanya untuk mendapatkan bantuan dana dari pemakai guna pengembangan lebih lanjut.

Freeware
Merupakan perangkat lunak yang dapat digunakkan tanpa perlu membayar sama sekali, namun kode sumbernya tidak dapat dilihat maupun diubah. Berbagai apalsa pembuatan freeware adalah :
  1. Sebagai menarik minat untuk pemakai untuk membeli versi lebih lanjut (dengan fitur yang lebih lengkap) yang bersifat komersial.
  2. Pembuat menginginkan tanggapan dari pemakai sehingga ia dapat mengembangkannya ke versi lebih bagus.
  3. Pembuat ingin menyebarluaskan karyanya sehingga ia menjadi terkenal.
  4. Pembuat benar-benar ingin membantu pemakai dalam melaksanakan tugas tanpa harus membeli perangkat lunak komersial.

Rentalware
Yaitu perangkat lunak yang bias digunakan oleh seseorang atau institusi dengan cara membayar sewa biasanya dilakukan pertahun.

Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
Perangkat lunak yang memiliki tujuan agar setiap orang dapat mendapatkan manfaat dari perangkat lunak secara bebas sehingga setiap orang dapat menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangat lunak tersebut.

Kebebasan yang diberikan perangkat lunak bebas dijamin oleh COPYLEFT, yaitu cara yang dijamin oleh hukum untuk melindungi kebebasan para pengguna perangkat lunak bebas. Dengan adanya COPYLEFT maka suatu perangkat lunak beserta hasil perubahan kode sumbernya akan selalu menjadi perangkat lunak bebas. Kebebasan yang diberikan melalui copyleft inilah yang membuat suatu program dapat menjadi perangkat lunak bebas.

Istilah free software ini dicanangkan oleh Richard Stallman untuk menyatakan perangkat lunak yang disertai dengan kode sumber memungkinkan siapa saja dapat menggunakan program tersebut dan bahkan ikut mengembangkannya Informasi lebih jauh tentang free software dapat dilihat disini http://free-software.org

Open Source

Perangkat lunak sumber terbuka (open source) memiliki kode sumber (source code) yang bebas didownload dan disebarluaskan dengan menganut kaidah dan etika tertentu. Pengembangannya dilakukan oleh suatu komunitas tertentu dan mereka akan saling bertukar informasi untuk mengembangkan perangkat lunak tersebut agar menjadi lebih baik.

Istilah open source dikemukakan oleh Eric Raymond pada tahun 1998 dan dimaksud untuk menghilangkan makna “free” pada “free software” yang ambigu karena dalam bahasa inggris kata tersebut memiliki arti bermacam-macam, yakni “free” dalam arti gratis atau “free” dalam arti kebebaan. Hak-hak yang disediakan pada open source antara lain :

1.    Hak untuk membuat salinan program dan mendistribusikan salinan tersebut.
2.    Hak untuk mengakses kode sumber sebagai syarat untuk melakukan modfikasi.
3.    Hak untuk melakukan pengembangan terhadap program.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.